Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:17 WIB
Kejaksaan Agung Akan Telusuri Testimoni Tersangka Kemlu
Andy Panroy Pakpahan | ksp | Kamis, 4 Maret 2010 | 19:32 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari testimoni yang dikeluarkan Kasubag Verifikasi Kemlu, Ade Sudirman, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up refund tiket perjalanan di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Itu (testimoni) tetap akan kami telusuri. Kalau ada informasi dari dia (Ade Sudirman), kami sangat berterima kasih,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Seperti diketahui, dalam testimoni tersebut, Ade Sudirman menuliskan tentang aliran dana hasil korupsi tersebut, ke Menteri Luar Negeri (Menlu) saat itu, Irjen, dan Sekjen Kemlu. Menurut kuasa hukum Ade Sudirman, Ahmad Holidin, memang ada sejumlah nama petinggi Kemlu yang disebut di dalam testimoni tersebut.

Dalam testimoni tertulis, Ade Sudirman diminta Ade Wismar Wijaya untuk membantu Rp 1 miliar untuk pembangunan rumah Menlu saat itu, dan Rp 2,5 miliar kepada Sekjen Kemlu. Pengucuran uang atas persetujuan staf Biro Keuangan Kemlu, Ade Wismar Wijaya.

Selain itu, penyerahan dana juga sampai ke pejabat Eselon II dan Kepala Biro. Ade Sudirman mengaku memiliki bukti serah terima dana itu. (Persda Network/Roy)

Ade Sudirman menuliskan tentang aliran dana hasil korupsi tersebut ke Menteri Luar Negeri (Menlu) saat itu, Irjen dan Sekjen Kemenlu.
Sumber :
Persda Network
Advertorial
»