Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:16 WIB
Menlu Diduga Nikmati Korupsi di Kemlu
Andy Panroy Pakpahan | made | Kamis, 4 Maret 2010 | 18:31 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.comDugaan penyelewengan dana (korupsi) refund tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri senilai Rp 22 miliar diketahui mengalir ke beberapa pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri.

Dari testimoni yang dibuat klien saya, diketahui ada aliran dana ke banyak pejabat tinggi Kemlu.

”Dari testimoni yang dibuat klien saya, diketahui ada aliran dana ke banyak pejabat tinggi Deplu. Untuk membantu pembangunan rumah Menlu Rp 1 miliar. Lalu untuk diberikan ke Sekretaris Jenderal Rp 2,3 miliar. Yang minta itu atasannya klien saya, Pak Ade Wismar,” kata Holidin, penasihat hukum Ade Sudirman (Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Deplu), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Meski demikian, dikatakan Holidin, kliennya tersebut mengaku tidak mengetahui apakah dana itu benar diberikan oleh Ade Wismar kepada pejabat-pejabat tinggi itu. ”Soalnya enggak ada bukti serah terimanya. Tapi, alasan dimintanya dana untuk kepentingan itu,” ujarnya.

Holidin membantah jika dirinya sengaja menyebarkan testimoni kliennya untuk kepentingan pembelaan di depan publik. Menurut dia, testimoni itu hanya diberikan kepada penyidik di Jampidsus sebagai bahan bukti penyidikan.

”Di bukti-bukti yang saya serahkan ke penyidik itu, ada keterangan aliran dana ke mana saja. Ke pejabat tinggi Deplu. Selain ke Sekjen dan Menlu. Ada juga yang mengalir ke para eselon dua dan kabiro yang ada bukti serah terimanya,” ungkapnya.

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi refund tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri. Mereka adalah Ade Wismar Wijaya (Kepala Biro Keuangan Deplu), Syarwanie Soeni (Dirut PT Indowanua Inti Sentosa), dan Ade Sudirman (Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Deplu). Ketiganya dijadikan tersangka setelah diperiksa selama empat jam dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 22 miliar itu.

Kecuali Ade Sudirman, kedua tersangka lain langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ade Wismar ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Syarwanie ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ade Sudirman sendiri tidak datang karena sakit. Kasus korupsi Kemlu terjadi sejak 2006 hingga 2009 di mana saat itu Menlu yang menjabat adalah Nur Hassan Wirajuda.

Sumber :
Persda Network
Advertorial
»