JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meneruskan hasil Paripurna DPR yang menyatakan ada dugaan penyimpangan dalam bail out Century dan perlu diproses hukum sebagaimana termaktub dalam opsi C.
Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean menyatakan, keputusan Paripurna DPR akan dijadikan sebagai bahan penyelidikan KPK. "Itu hanya dijadikan KPK sebagai bahan penyelidikan," kata Tumpak di Gedung KPK, Kamis (4/3/2010).
Meski demikian, Tumpak menjelaskan, KPK tidak sepenuhnya bergantung pada bahan yang diberikan oleh Pansus Century melalui kesimpulannya di Paripurna DPR. KPK tetap akan mengutamakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim.
"Karena hasil penyelidikan KPK adalah berupa alat bukti yang cukup untuk ke penyidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Tumpak, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kasus Bank Century. KPK, sebutnya, akan fokus menangani tindak pidana korupsi. KPK juga siap melakukan gelar perkara yang dilakukan besok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.