JAKARTA, KOMPAS.com — Kerja Pansus Angket Kasus Bank Century memang telah selesai. DPR memang telah menghasilkan rekomendasi terkait kasus Bank Century. Lalu, apa tindak lanjutnya?
Indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum dalam kebijakan dan eksekusi kebijakan dana talangan Bank Century, yang tertuang dalam opsi C, masih membutuhkan proses lebih lanjut. Nama mantan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat Wakil Presiden, Boediono, menjadi salah satu pihak yang diindikasikan harus turut bertanggung jawab.
Anggota Pansus, Romahurmuziy, mengatakan bahwa DPR sudah menendang "bola" ke eksekutif dan yudikatif. Dua ranah itulah yang akan menentukan cerita akhirnya.
Namun, pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, "bola" masih di tangan DPR. Untuk menuntaskan proses hukum terhadap dugaan yang dilayangkan kepada Boediono dibutuhkan keberanian DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
"Hak menyatakan pendapat itu bisa melalui angket, bisa tidak melalui angket. Kalau ada angket, DPR bisa meminta hak menyatakan pendapat. Jadi, tidak tertutup peluang untuk proses hukum," kata Irman kepada Kompas.com, Kamis (4/3/2010).
Hak menyatakan pendapat minimal diajukan oleh 25 anggota DPR dan selanjutnya dibawa ke Paripurna. Jika disetujui, maka usulan ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dari Mahkamah Konstitusi, proses selanjutnya masih dikembalikan ke DPR.
"Tetapi sekarang ini, kekuasaan seolah sedang saling menyandera jika penggunaan hak angket tak ditingkatkan ke hak menyatakan pendapat," ucapnya. "Jadi, sekarang masih tergantung DPR. Kalau seluruh persoalan bangsa mau diselesaikan, maka jalur konstitusilah jalan keluarnya. Kasus ini bisa jadi pintu masuk. Cuma, orang kok takut sekali dengan istilah pemakzulan. Padahal, ini pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan besar bangsa ini," lanjut Irman.

