Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:16 WIB
Perlu Perda Khusus mengenai Rokok?
Pirhot | wsn | Kamis, 4 Maret 2010 | 12:03 WIB
|
Share:

shutterstock
Ilustrasi

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta menyatakan adanya kemungkinan pemberlakuan peraturan daerah (perda) khusus mengenai rokok. "Saya rasa bisa saja ada perda yang secara lebih khusus mengatur mengenai rokok," ujar Fauzi Bowo saat menghadiri Kampanye Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Menurutnya, hasil survei dari YLKI mengenai kegiatan rokok di Jakarta sangat mengkhawatirkan. "Anggaran untuk rokok justru lebih besar jika dibandingkan anggaran untuk makan sehari-hari," ujar Fauzi. "Hal inilah yang harus diperhatikan sungguh-sungguh dan memungkinkan adanya perda yang secara khusus mengatur mengenai rokok," tambahnya.

Sebagai contoh, mengenai merokok di angkutan umum, hasil survei YLKI menunjukkan bahwa 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan KDM. Padahal, aturan ini sudah ditetapkan melalui Perda 2/2005 dan Pergub 75/2005. Oleh karena itu, YLKI meluncurkan kampanye dalam bentuk penempelan stiker KDM di angkutan umum.

Advertorial
»