JAKARTA, KOMPAS.com- Sedianya aktor era 80-an Herman Felani akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Journal Effendy Siahaan (JES) pada Rabu (3/3/2010). Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tidak juga datang tanpa alasan yang jelas.
Karena itu, KPK akan memanggil kembali Herman perihal yang sama. "Tentu akan kami panggil lagi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK.
Herman sedianya dimitai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Journal Effendy Siahaan (JES) terkait proyek iklan Pemda DKI 2006-2007. Journal yang menjabat Kepala Biro Hukum DKI diduga meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp 5,6 miliar dalam APBD 2006 dan 2007. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,9 miliar.
Herman yang mencuat namanya saat melakoni film Mencari Cinta pada 1979 itu diketahui sebagai rekanan proyek iklan Pemprov DKI. Ia juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Arjuna Widya Karya. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan umum.
Selain itu, Herman juga tercatat sebagai salah satu pemilik Pandawa Lima Putra Sulawesi, perusahaan yang mengelola tambang batu bara.

