Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 03:10 WIB
Usai Paripurna, Misbakhun Laporkan Andi Arief ke Polisi
Sandro Gatra | hertanto | Selasa, 2 Maret 2010 | 09:56 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, akan melaporkan staf khusus Presiden, Andi Arief, ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Dia membantah tuduhan Andi memiliki letter of credit atau L/C fiktif di Bank Century.

Setelah Rapat Paripurna saya akan melaporkan Andi ke polisi

"Setelah Rapat Paripurna saya akan melaporkan Andi ke polisi," ucap Misbakhun kepada Kompas.com, Selasa (2/3/2010), saat ditanya kepastian membuat laporan.

Namun, dia belum mengetahui pukul berapa dan akan membuat laporan ke mana. ke Polda Metro Jaya atau ke Mabes Polri. "Yang pasti hari ini saya buat laporan," kata dia.

Sebelumnya, Misbakhun urung membuat laporan ke polisi yang direncanakan kemarin, Senin ( 1/3/2010 ), dengan alasan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan penasehat hukum. Sementara Andi Arief telah membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan, Staf khusus bidang Sosial dan Bencana Alam itu menuding Misbakhun memiliki L/C fiktif senilai Rp 225 miliar melalui perusahaan miliknya PT Selalang Prima Internasional. Selain Andi, Komite Nasional 33 melalui juru bicaranya Jemmy Setiawan juga melaporkan hal yang sama ke Mabes Polri.