Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:14 WIB
Misbakhun Batal Laporkan Balik Andi Arief ke Polda
PURI | ksp | Senin, 1 Maret 2010 | 18:16 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana politisi PKS yang juga inisiator hak angket Century Muhammad Misbakhun melaporkan balik staf khusus presiden bidang sosial dan bencana alam Andi Arief ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, ternyata urung dilakukan Senin (1/3/10) ini.

Diakui Misbakhun, dirinya masih akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya sebelum resmi melaporkan Andi Arief ke Polda Metro Jaya. "Saya akan melaporkan, tapi hari ini saya mau bicara dulu dengan lawyer saya," ungkap Misbakhun saat dihubungi hari ini di Jakarta.

Misbakhun menambahkan, tuduhan yang dilayangkan Andi Arief pada dirinya terkait Letter of Credits (L/C) bodong senilai 22,5 juta  dollar AS yang dikeluarkan oleh Bank Century sama sekali tidak benar. "Kasus yang ada adalah L/C gagal bayar atas nama PT Silalang senilai 22,5 juta dollar AS, tapi yang 6 juta dollar AS di antaranya sudah mulai dicicil," paparnya.

Sementara itu, menanggapi laporan Andi Arief terkait dirinya yang sudah diajukan ke Mapolres Jakarta Pusat, Misbakhun mengaku tak khawatir. "Biarlah tuduhan koruptor atau L/C fiktif itu yang membuktikan pengadilan, bukan keputusan Andi Arief. Biar hukum yang memutuskan itu," tandasnya.

Advertorial
»