Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tatib MPR Sepakati Aturan Penggantian Wapres

Kompas.com - 01/03/2010, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat mengatur tentang kemungkinan kosongnya jabatan wakil presiden sebelum masa baktinya berakhir. Peraturan tata tertib tersebut akan disahkan dalam Sidang Paripurna MPR pada Senin (1/3/2010) ini di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.

Dalam laporan Panitia Ad Hoc yang dibacakan Lukman Hakim Saifuddin disebutkan, timnya telah menyiapkan seperangkat peraturan untuk proses pengisian kekosongan posisi presiden dan wakil presiden. Khusus untuk pengisian jabatan wakil presiden, disepakati perlunya dibentuk tim verifikasi.

”Sebelumnya tidak ada pengaturan mengenai verifikasi terhadap dua calon (wapres) yang diajukan presiden. Panitia Ad Hoc berhasil merumuskan beberapa norma peraturan untuk mengisi kekosongan dan meningkatkan daya hukumnya dengan diatur dalam undang-undang,” kata Lukman saat membacakan laporan Panitia Ad Hoc.

Peraturan mengenai Tim Verifikasi ini diatur dalam Bab XIX. Tim Verifikasi bertugas untuk meneliti persyaratan dari dua calon wakil presiden yang diajukan. Tugas lainnya, merumuskan jalan keluar (escape clause) apabila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, suara antarkedua calon tetap sama, maka pilihan akhir dikembalikan kepada presiden.

Escape Clause ini dinilai tetap punya pijakan konstitusional karena wakil presiden merupakan pembantu presiden. Dalam UUD 1945, dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.

Sementara itu, dalam pandangan akhir yang disampaikan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pengaturan mengenai kemungkinan terjadinya pemakzulan harus diatur lebih detail. Pengaturan ini dianggap sebagai dasar pijakan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara, termasuk kemungkinan terjadinya pergantian presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com