JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Malaysia mengizinkan buruh migran ilegal, termasuk tenaga kerja Indonesia, untuk bekerja lagi di berbagai sektor ekonomi negara itu perlu disambut baik. Namun, agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, tetap diperlukan adanya perjanjian antara buruh yang bekerja dan majikannya.
"Akan lebih baik lagi kalau perjanjian kerja itu diketahui kedutaan besar cq atase perburuhan sehingga para buruh migran dan TKI ilegal tersebut dengan cepat mendapat pertolongan dari negara asal mereka jika mendapat masalah di tempat kerja," ujar Musni Umar di Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Pihak majikan juga diharapkan dapat membantu pengurusan dokumen dan izin tinggal para buruh yang bekerja di tempatnya. Tujuannya agar para buruh bisa mendapatkan ketenangan kerja dan perlindungan hukum.
"Kalau kondisi seperti ini dibiarkan terus, cepat atau lambat, buruh migran dan TKI ilegal yang dipekerjakan bisa mengalami nasib buruk," ujarnya.
Menurut Musni, bisa saja upah mereka dibayar murah atau bahkan tidak dibayar. Jika buruh menuntut haknya sebagai buruh kemudian majikan dengan berbagai dalih bisa melaporkannya ke pihak berwajib, maka para buruh migran dan TKI ilegal tersebut akhirnya dipersalahkan.

