Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:13 WIB
Akhirnya, Pemerintah Kuwait Melunak
Hamzirwan | made | Selasa, 23 Februari 2010 | 20:26 WIB
|
Share:

KO M PA S / H A M Z I RWA N
Tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan menggunakan bus khusus yang sudah disediakan. Berbagai macam kewajiban harus mereka ikuti dan ujung-ujungnya semua harus dibayar mahal.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kuwait akhirnya melunak dan memenuhi permintaan Indonesia membuat nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja Indonesia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerima Duta Besar Kuwait untuk Indonesia Naser Bareh Shahir El Enezi di Gedung Kemnakertrans, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

Kami melihat ada yang sengaja membiarkan hal itu terjadi lalu Pemerintah Indonesia minta tolong.

Menurut siaran pers Pusat Humas Kemnakertrans, pertemuan ini merupakan lanjutan dari pembicaraan kedua pihak di tempat yang sama pada Senin (15/2/2010) sampai Rabu (17/2/2010).

Kedua negara sedang mencari solusi terbaik menyelesaikan pemulangan TKI bermasalah di penampungan KBRI di Kuwait City. Sampai saat ini, pemerintah sudah memulangkan sedikitnya 400 TKI bermasalah dari Kuwait dan sedikitnya 500 orang lagi masih menunggu giliran pemulangan.

Pembicaraan ini merupakan satu kemajuan sejak Menakertrans menghentikan sementara penempatan TKI informal ke Kuwait sejak 1 September 2009 akibat perlindungan yang minim. TKI yang sebagian besar bekerja sebagai pembantu rumah tangga kabur ke KBRI karena gaji tidak dibayar, beban kerja berlebih, penganiayaan, sampai pelecehan seksual.

”Poin pertama pertemuan Indonesia dan Kuwait adalah kedua belah pihak setuju harus ada pembentukan joint task force (satuan tugas) yang terdiri dari KBRI di Kuwait, Kementerian Sosial dan Interior, Kementerian Luar Negeri, serta para agensi di Kuwait. Kedua, pemenuhan hak-hak dan pemulangan 500 TKI di penampungan KBRI Kuwait,”
kata Muhaimin.

Indonesia juga meminta agar gaji TKI dibayar bulanan melalui rekening bank. Pemerintah akan menyiapkan perbankan nasional agar melayani mekanisme ini. Muhaimin mengharapkan, Pemerintah Kuwait dapat memfasilitasi dan merekomendasi bank korespondensi di Kuwait.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani mengatakan, sistem penempatan dan perlindungan TKI di Kuwait bermasalah, antara lain karena, TKI mudah pindah majikan tanpa diketahui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) di Indonesia dan praktik daur ulang TKI ilegal dan legal.

Indikator masalah lainnya adalah jumlah TKI bermasalah di penampungan KBRI di Kuwait yang mencapai ratusan orang. "Kami melihat ada yang sengaja membiarkan hal itu terjadi lalu Pemerintah Indonesia minta tolong sehingga timbul kesan seolah-olah ada figur yang menjadi penyelamat," kata Yunus.

Advertorial
»