JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Kementerian Dalam Negeri Australia yang menyetujui permohonan perlawanan hukum banding Adrian Kiki terhadap vonis pengadilan di Australia, yang menyetujui ekstradisinya ke Indonesia, dinilai sebagai usaha mempersulit proses ekstradisi buron BLBI itu.
"Kalau Australia meminta kepada kita, maunya cepat. Saat kita yang meminta, dipersulit,” ujar Ketua Tim Pemburu Koruptor, sekaligus Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat (19/2/2010).
Proses penyetujuan upaya banding tersebut bahkan dinilai dapat menggagalkan upaya ekstradisi Adrian Kiki ke Indonesia. Menurut Darmono, proses pengajuan ekstradisi oleh Pemerintah Indonesia dapat dikatakan sudah lengkap dalam hal prosedur hukumnya. "Tapi, secara politik justru belum mendapat dukungan karena Pemerintah Australia masih memberikan kesempatan kepada Adrian Kiki melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding," katanya.
"Belum lagi alasan-alasan Pemerintah Australia yang bermacam-macam untuk menahan ekstradisi. Misalnya terkait hak asasi manusia dan status Adrian sebagai keturunan yang dikhawatirkan mereka memungkinkannya untuk diperlakukan tidak adil secara hukum," timpalnya.
Darmono mengaku, kini TPK tengah menyusun jawaban atas banding yang diajukan Adrian Kiki. Pengadilan di Australia pada September 2009 sebenarnya menyetujui ekstradisi Adrian. Namun, Adrian mengajukan banding ke Menteri Dalam Negeri Australia.
Ketua TPK, yang juga Wakil Jaksa Agung, Darmono meminta agar proses ekstradisi terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya itu dipermudah Pemerintah Australia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.