Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Penodaan Agama Mengancam Kebebasan Pers?

Kompas.com - 18/02/2010, 12:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Penilaian tersebut disampaikan Redaktur Pelaksana Indopos Ariyanto dalam diskusi Perlukah Pasal Penodaan Agama Dipertahankan? yang digelar di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (18/2/2010). Selain Ariyanto, yang hadir sebagai pembicara adalah Komisioner Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo dan cendikiawan Dawam Rahardjo.

Menurut Ariyanto, Indopos pernah tersandung undang-undang ini saat memuat karikatur Nabi Muhammad. Demikian pula mantan Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor, Arswendo Atmowiloto, yang mendekam selama lima tahun di penjara lantaran mengeluarkan jajak pendapat tokoh terfavorit dan hasilnya menempatkan Nabi Muhammad di posisi ke-11.

"Ini sangat miris. Kami media tidak akan tenang karena sewaktu-waktu kami (media) bisa kena. Tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi di kantor media lain," kata Ariyanto.

Menurut Ariyanto, pasal penodaan agama merupakan pasal karet dan multitafsir. Setiap institusi media menurutnya harus berhati-hati jika memberitakan permasalahan menyangkut agama. Dalam membuat berita, pers tidak boleh terpaku pada perspektif satu agama tertentu.

"Misalnya Gusro yang shalat dengan dua bahasa, ada wartawan yang menulis, Gusro itu aliran sesat. Tidak boleh. Ini wartawan harus cover both side menampilkan realitas apa adanya. Misalnya, Gusro yang shalat dengan dua bahasa ditangkap aparat. Sudah cukup begitu saja," Ariyanto mencontohkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com