Andy Panroy Pakpahan | made |
Rabu, 17 Februari 2010 | 20:45 WIB
|
Share:
DHONI SETIAWANPenulis buku Membongkar Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro saat pra launching bukunya di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009). Buku yang mengula berbagai aliran dana dari beberapa yayasan yang dikelola oleh kerabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menuai berbagai kritikan. KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Petisi 28 melaporkan Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dengan tuduhan melakukan provokasi yang menyebabkan keributan dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, menuai komentar sinis dari yang dilaporkan. Petisi 28 diminta untuk mengurusi sikap George Aditjondro saja, dan bukan mengurusi sikapnya dalam acara peluncuran buku "Membongkar Gurita dari Cikeas" beberapa waktu lalu.
Masak dua kali dipanggil polisi, nggak mau datang.
"Lebih bagus mereka menasihati George supaya mematuhi panggilan polisi. Masak dua kali dipanggil polisi, nggak mau datang," katanya dalam pesan singkat kepada Persda Network, di Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Dilanjutkannya, langkah Petisi 28 melaporkannya ke Polda Metro Jaya merupakan wujud kepanikan mereka atas ditetapkannya George sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan. Kasus itu dikatakannya, rentan membawa George ke dalam penjara.
"Kini dengan mengadukan saya, mereka itu justru menunjukkan kalau mereka panik. Mereka seolah kehilangan akal mau melindungi George yang melawan hukum itu," tandasnya.