Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:12 WIB
Kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu Jadi Saksi
Dewi Indriastuti | Glo | Rabu, 17 Februari 2010 | 10:22 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum pada hari Rabu (17/2/2010).

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus.

Yohanes Waworuntu yang ditemui di PN Jaksel, Rabu pagi, mengatakan, ia siap memberikan keterangan. "Saya baca di berita, kok PT SRD saya. Padahal ada orang yang lebih berperan di PT SRD dalam perjanjian pelaksanaan Sisminbakum," kata Yohanes.

Zulkarnain Yunus didakwa korupsi biaya akses Sisminbakum dengan memungut lebih setiap pemohon badan hukum. Zulkarnain saat ini masih menjalani pidana dalam perkara korupsi pengadaan alat pemindai sidik jari, yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Advertorial
»