Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 07:33 WIB
Kalau Myra Kooperatif, Penggeledahan itu Tidak Perlu
Icha | mbonk | Rabu, 10 Februari 2010 | 16:51 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggeledahan terhadap kantor komisioner Bidang Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Myra Diarsi oleh Komisi Perlindungan Korupsi tidak perlu dilakukan seandainya Myra bersikap kooperatif. 

"Kalau yang bersangkutan kooperatif, penggeledahan itu tidak perlu, meski yang digeledah hanya apa yang ada di ruangan ibu MD (Myra Diarsi)," kata Penangung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Hubungan Masyarakat LPSK Lies Sulistiani di kantor LPSK, Jakarta, Rabu (10/2/2010). .

Menurut Lies, sikap tidak kooperatif ditunjukkan dengan tidak bersedianya Myra memberikan dokumen terkait saksi kepada Ketua LPSK yang dimintai berkas oleh KPK. Padahal, menurut Lies, LPSK telah meminta secara resmi kepada Myra.

"LPSK melalui surat LPSK juga pernah meminta secara resmi kepada MD (Myra Diarsi), meminta berkas terkait berkas saksi yang disimpan MD," katanya.

Seperti diberitakan, LPSK menonaktifkan Myra Diarsi bersama Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa. Rekomendasi Tim Delapan yang mengusut dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menyebutkan keduanya harus diperiksa. Nama dua orang itu disebut dalam "rekaman Anggodo". KPK beberapa hari lalu menggeledah kantor Myra Diarsi mencari berkas terkait perkara dugaan suap Anggodo.