JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK khawatir bahwa penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kantor Penanggung Jawab Bidang Perlindungan LPSK Myra Diarsi akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap LPSK sebagai lembaga perlindungan yang independen.
Atas dasar kekhawatiran itulah, dalam jumpa pers yang digelar di kantor LPSK, Jakarta, Rabu (10/2/2010), anggota penanggung jawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas LPSK, Lies Sulistiani, menegaskan bahwa prinsip kerahasiaan LPSK tetap terjamin meskipun sempat digeledah KPK. "Tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan masyarakat. Prinsip kerahasiaan LPSK tetap terjamin," katanya.
Menurutnya, penggeledahan adalah hal yang wajar dilakukan KPK dalam penegakan hukum. Penggeledahan tersebut juga dinilai sudah sesuai prosedur hukum sehingga masyarakat sepatutnya tidak perlu khawatir.
Mengenai apa saja yang dicari KPK di kantor Bidang Perlindungan LPSK itu, Lies mengaku tidak tahu pasti. "Berkas itu terkait permohonan Anggoro yang disampaikan Anggodo. Saya tidak tahu persis, barangkali berupa surat atau apa," imbuh Lies.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kantor Myra Diarsi pada 9 Februari. Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa diduga tersangkut dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Anggodo. Nama Myra disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi lalu. Suara I Ktut juga terdengar dalam rekaman. Saat ini, Myra dan I Ktut dibebastugaskan sementara dari jabatan mereka di LPSK.

