JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono memberi fasilitas khusus kepada mantan JAM Intel Wisnu Subroto mulai terkuak. Fasilitas melalui pintu samping usai pemeriksaan ini ternyata atas permintaan Wisnu terhadap Ferry.
"Ferry menyampaikan kronologis bagaimana kejadiannya, dan intinya menyatakan pada waktu itu, Wisnu merasa trauma dengan pemberitaan dan meminta agar bisa keluar melalui pintu samping," ucap Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Atas permintaan Wisnu tersebut, Ferry yang sesama satu almamater dengan Wisnu Subroto mengaku, memenuhi permintaan Wisnu tanpa beban. Dia pun mengantar Wisnu keluar melalui pintu samping KPK. "Karena tidak menyadari itu (kode etik pegawai KPK) ya memberikan saja," katanya.
Atas perbuatan ini, Ferry diduga Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pelanggaran kode etik pegawai KPK yang diatur pada peraturan KPK nomor 05 P.KPK tahun 2006. Ferry diduga melanggar peraturan pada pasal 7 ayat (2) huruf c, pasal 7 ayat (2) huruf d, dan pasal 7 ayat (2) huruf h.
"Pengawasan internal tengah mempelajari kronologis itu," katanya.

