JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempersiapkan tim pengacara internal dan eksternal LPSK untuk menghadapi gugatan Komisaris non-aktif sementara Bidang Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Myra Diarsi terhadap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Hal itu disampaikan anggota Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Hubungan Masyarakat, Lies Sulistiani saat jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (10/2/2010).
Lies juga mengatakan, pihaknya belum menerima surat tembusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Myra yang diajukan ke PTUN. Myra menggugat LPSK dalam soal pembebastugasan dirinya. Myra berpendapat, putusan itu tidak berdasar jika diputuskan oleh sesama anggota LPSK.
"Gugatan merupakan hak yang bersangkutan kalau dia merasa itu hal yang penting. Tapi LPSK tidak tinggal diam, kami sedang mempersiapkan tim advokat," ujar Lies.
Dikatakan Lies, pembebastugasan sementara Myra Diarsi sebagai Penanggung Jawab Bidang Perlindungan LPSK berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna LPSK yang merupakan keputusan tertinggi yang harus dihormati.
Ditegaskan pula oleh Myra, keputusan pembebastugasan sementara Myra dan I Ktut Sudiharsa bukan diputuskan oleh seorang anggota LPSK namun keputusan bersama.

