Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 02:03 WIB
Dinonaktifkan, Myra Diarsi Bakal Gugat Ketua LPSK
Leo Sunu | Glo | Rabu, 10 Februari 2010 | 12:03 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Bidang Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Myra Diarsi akan melakukan gugatan terhadap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Upaya gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ini dilakukan atas tindakan pembebastugasan (penonaktifan) sementara Myra Diarsi oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

"Besok kita akan melakukan pengajuan gugatan oleh ibu Myra Diarsi sebagai anggota LPSK terhadap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai," kata Hermawi Taslim, kuasa hukum Myra Diarsi, dalam keterangan persnya di Kedai Kopi 68H, Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2010).

Menurut Hermawi, tindakan Abdul Haris dengan menonaktifkan Myra Diarsi merupakan tindakan yang tidak berdasar. Seperti diberitakan, Ketua LPSK memutuskan untuk menonaktifkan Myra Diarsi dan Wakil Ketua LPSK Ketut Sudiharsa dalam surat keputusan tertanggal 1 Desember 2009 dalam kaitannya dengan rekaman penyadapan KPK yang diputar di MK.

Hermawi menyebut, ada dua dasar penonaktifan yang dilakukan oleh Ketua LPSK, yakni rapat internal LSPK pada 5 November 2009 dan Rekomendasi Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit-Chandra (Tim Delapan). "Padahal, dalam kesimpulan rapat internal tersebut tidak ada disebut keterlibatan Ibu Myra. Begitu juga dalam isi rekomendasi Tim Delapan, tidak ada sama sekali disebut-sebut nama Bu Myra," kata Hermawi.

Ia juga menegaskan, dalam rekaman penyadapan KPK yang diputar di MK pada 3 November 2009, Myra tidak ikut berbicara. "Namanya cuma disebut dalam percakapan antara Ketut dan Anggodo," kata dia. "Dengan demikian, tidak ada alasan apa pun bagi Ketua LPSK untuk membebastugaskan Ibu Myra," sambungnya.

Ia menambahkan, Ketua LPSK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan anggotanya. Dalam tata cara kinerja LPSK, kata Hermawi, kedudukan ketua dan anggota (komisioner) adalah sama. "Ada dugaan ini dilakukan untuk meminggirkan Myra Diarsi. Dasar hukum pembebastugasan itu adalah dua hal yang tak berdasar. Ibaratnya ini bangun rumah yang tak ada fondasinya," tuntasnya.