JAKARTA, KOMPAS.com — Amir Abdillah dan Aris Siswanto, dua terdakwa perkara terorisme dalam bom bunuh diri di Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton, 17 Juli 2009 lalu, akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010) siang ini.
Demikian dikatakan salah satu jaksa penuntut umum, Vicky Ahmad Yani, kepada wartawan. "Ya, Amir Abdillah dan Aris Siswanto disidang hari ini. Jam 11.00. Tapi keduanya disidang terpisah," kata Vicky.
Dalam aksinya, Amir Abdillah berperan sebagai kurir, termasuk menyewa safe house di Jatiasih, Bekasi, yang ditinggali Tono, Dayat, Ibrahim, dan Syaifudin Zuhri. "Jelas dia terlibat. Tapi bawahan saja. Korlapnya itu si (Saefudin) Zuhri," ujarnya.
Amir, yang pernah mengawini adik Saefudin Zuhri dan Muhammad Syahrir, yakni Eri, didakwa hukuman mati. "Dia didakwa hukuman mati," katanya.
Dikatakan Kiki, Amir dikenakan Pasal 15 juncto 6, Pasal 15 juncto 7, Pasal 15 juncto 9, dan Pasal 13 Huruf b. Pasal-pasal itu menyangkut hal-hal seperti melakukan aksi teror, menyembunyikan pelaku, dan memiliki bahan peladak. "Sebetulnya perannya kecil sebagai kurir. Tapi dia tahu detail setiap pertemuan," pungkasnya.
Sementara jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Khoirul Fauzi (ketua tim), Totok Bambang, Veritas, Muhammad Nasir, dan Kiki Ahmad Yani. Mereka adalah jaksa dari satgas teroris Kejaksaan Agung.

