JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mendorong kepatuhan menunaikan pembayaran pajak tampaknya tidak sia-sia.
Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo mengatakan, Ditjen Pajak memenangi praperadilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terkait kasus kurang bayar pajak.
"Saya baru dapat kabar, kami menang praperadilan di Jakarta Selatan," ucap Tjiptardjo kepada KONTAN via telepon seluler, Selasa (9/2/2010).
Dengan demikian, lanjut dia, kasus pajak berupa dugaan kurang bayar pajak tersebut dapat terus berlanjut. Plt Direktur Intelijen dan Penyelidikan Ditjen Pajak Pontas Pane menambahkan, kasus kurang bayar pajak oleh KPC diduga dengan cara pengisian surat pemberitahuan (SPT) yang kemungkinan tidak benar.
Seperti diketahui, pada Desember 2009 Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan adanya dugaan kurang bayar pajak atas tiga anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batu bara, a.l. PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia.
Total dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Menyikapi tuduhan tersebut, pada 18 Januari lalu PT Kaltim Prima Coal melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonoan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. (Martina Prianti/Kontan)

