Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 02:25 WIB
Kemerdekaan Pers Suatu Keniscayaan
Imam Prihadiyoko | made | Selasa, 9 Februari 2010 | 22:32 WIB
|
Share:

R.A. KHAIRUN NISA
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Poros Wartawan Jakarta berunjukrasa di Bundaran HI, Selasa (9/2/2010).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Ismed Hasan Putro menilai, kemerdekaan pers merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan. Sebagai bagian dari instrumen demokrasi. Kemerdekaan pers, tidak boleh dikendalikan dan diusik oleh kepentingan kekuasaan atau pragmatisme politik dari suatu pemerintah. Pers adalah ruang bagi publik yang mutlak dijaga independensinya.

Pers tidak boleh dijadikan alat atau terkontaminasi oleh kepentingan non parsial.

"Pers tidak boleh dijadikan alat atau terkontaminasi oleh kepentingan non parsial. Setiap ketidakpuasan terhdap pers, harus mengacu kepada UU Pers. Bukan KUHP, apalagi menyelesaikan sengketa dengan dengan pers memakai cara kekerasan," ujar Ismed di Jakarta, Selasa (9/2/2010), bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional.

"Apa yang dialami anggota PJI Bali, AA Narenda Prabangsa yang melakukan investigasi membongkar praktek korupsi yang terjadi di birokrasi pemerintah, berakhir dengan kematian, merupakan bukti faktual betapa kekerasan terhadap pers demikian mudah dan ringannya dilakukan oleh perangkat kekuasaan," ujarnya.

Praktek seperti itu, masih lazim terjadi, sebagai jalan untuk menutupi praktek penyimpangan dan pelanggaran hukum di dalam birokrasi pemerintah di daerah. Demikian juga tekanan-tekanan lain yang muaranya pada pembungkaman terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers, sampai saat ini masih terus terjadi.

"Ke depan, pers harus lebih profesional, taat pada etika jurnalistik, kredibel dalam menyampaikan informasi dan pembuatan berita kepada publik," ujarnya.