JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah dinilai gagal mengakomodasi hak umat beragama.
Berbagai kepentingan dari pihak yang berwenang dinilai menjadi penghambat pelaksanaan hak beragama secara menyeluruh, terutama pada umat agama minoritas.
Pandangan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KWI Mgr Johanes Pudjasumarta seusai bertemu dengan Komisi III DPR, Selasa (9/2/2010). "Ada penguasa-penguasa dan karena mayoritas itulah yang membuat peraturan bersama ini tidak berdaya," kata Pudjasumarta.
Uskup Bandung ini mencontohkan, surat keputusan bupati dan wali kota bisa saja dicabut jika mendapat tekanan dari kelompok-kelompok tertentu. Padahal, kata Pudjasumarta, KWI sebagai pihak yang turut merumuskan peraturan bersama itu sudah berusaha agar peraturan bersama itu bisa menjadi solusi yang baik bagi seluruh umat beragama.
"Kami berproses dan ikut ambil bagian. Kami harapkan itu bisa dijalankan bareng-bareng. Tapi ternyata itu tidak jalan," urainya.
Ia mengharapkan, pertemuan antara perwakilan umat Kristen dan Katolik dengan Komisi III DPR ini bisa menjadi sebuah solusi meluruskan kembali pelaksanaan peraturan bersama itu. "Supaya ide-ide yang bagus dari teman-teman di sini bisa terlaksana," tuntasnya.
Seperti yang diberitakan, sejumlah umat Katolik dan Kristen Protestan dari KWI dan Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pada hari ini menemui Komisi III DPR. Mereka mengadukan persoalan maraknya tindakan perusakan rumah ibadah dan upaya penghalang-halangan beribadah yang dialami oleh sejumlah umat Kristen dan Katolik.