KOMPAS.com — Beberapa rumusan telah berhasil disepakati dalam Konferensi Nasional Lintas Agama atau Indonesian Conference Religion and Peace (ICRP). Dalam jumpa pers seusai menemui Wakil Presiden Boediono, Selasa (9/2/2010), Ketua ICRP Siti Musdah Mulia mengeluhkan masih banyaknya kasus berbasis agama di Indonesia. Siti dan pengurus ICRP lainnya juga mengungkapkan lambannya penanganan kasus kekerasan kebebasan beragama oleh pemerintah.
"Negara gagal mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan,
"Kami menilai negara mengingkari mandat konstitusi dan janji ratifikasi berbagai kovenen dan konvensi hak asasi manusia yang mengikat secara hukum dengan tetap mempertahankan berbagai perundang-undangan yang secara formal dan substansial cacat hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," paparnya.
Romo Johannes Harjanto selaku Sekjen ICRP juga menyampaikan berbagai persoalan kekerasan berbasis agama kepada Wapres Boediono. "Pada bulan Januari 2010 ini saja kekerasan berbasis agama berkisar 20 kasus. Temasuk kasus di Bekasi beberapa waktu lalu. Kekerasan berbasis agama ini juga kerap dilakukan pemerintah dengan pelarangan dan peraturan-peraturan yang melanggar kebebasan beragama," tegasnya.
Johannes juga menyesalkan masih adanya kesalahan penanganan kasus kekerasan berbasis agama yang dilakukan aparat kepolisian. "Pemerintah terkadang salah memproses pelakunya. Yang diproses polisi (malah) korban, bukan pelaku kekerasan," ujarnya.
Konferensi Nasional Lintas Agama yang berlangsung selama dua hari pada bulan Oktober diikuti oleh 80 orang peserta yang terdiri dari tokoh-tokoh agama dan kepercayaan dari berbagai daerah di Indonesia dan bertempat di Wisma Serba Guna Gelora Bung Karno, dan telah menghasilkan rekomendasi
Pertama, Presiden terpilih harus segera melakukan evaluasi dan meninjau ulang seluruh regulasi yang menghambat kebebasan beragama agar konsisten dengan konstitusi.
Kedua, Presiden dan Wakil Presiden harus memastikan untuk tidak memberikan celah kepada munculnya aturan-aturan yang disasarkan pada agama tertentu dan yang mendiskriminasikan kelompok-kelompok tertentu yang berdasarkan agama.

