JAKARTA, KOMPAS - Proses revisi tata ruang di beberapa provinsi masih terhambat sikap pemerintah daerah sendiri. Mereka tetap bersikeras memasukkan kawasan hutan lindung yang telah beralih fungsi tanpa izin dalam tata ruang provinsi.
Demikian disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers 100 hari kerja di Jakarta, Senin (8/2/2010). Dia didampingi pejabat eselon I dan II Kementerian Kehutanan.
Sampai kini, Komisi IV baru menyetujui revisi tata ruang tujuh provinsi dan tengah membahas dua provinsi lagi. Sepuluh provinsi lagi masih dalam proses penelitian terpadu yakni, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, dan Bangka Belitung.
Menurut Zulkifli, beberapa provinsi mudah proses penelitian terpadu namun ada juga yang rumit. Proses menjadi rumit karena pemda berupaya memutihkan kawasan hutan lindung yang beralih fungsi tanpa izin.
"Ada hutan lindung yang (sudah) menjadi mal, ruko, dan hotel tanpa perubahan tata ruang. Itu tidak boleh diputihkan," ujar Zulkifli.
Pemda seharusnya paham bahwa penerbitan izin penggunaan hutan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan atau DPR, untuk hutan lindung dan konservasi, melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada tahun 2008, Kementerian Kehutanan menerima usulan alih fungsi 15 juta hektare hutan lindung dan konservasi dari pemda.
Berkait rencana pengembangan industri pertanian skala raksasa di Papua, Zulkifli menegaskan, pihaknya tidak akan melepas hak kawasan hutan produksi konversi yang masih berkayu. Masih ada 7,3 juta hektare lahan telantar yang akan diambil (negara), kami minta (lahan) itu dimanfaatkan, kata Zulkifli.
Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto menambahkan, usaha pertanian sebenarnya dapat memakai kawasan hutan selama memenuhi kaidah kehutanan dengan tanaman mozaik berlandaskan Peraturan Menhut Nomor 6/2007. "Jadi areal bisa ditanam berbagai jenis tanaman yang ditentukan oleh Menhut sehingga hutan tidak menjadi areal monokultur," ujar Hadi.
Secara terpisah, Koordinator Program Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi meminta PP Nomor 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar tidak menyamaratakan areal telantar yang telah memiliki hak guna usaha (HGU). Karena ada juga HGU terbit di kawasan hutan tanpa melalui izin pelepasan hak kawasan hutan dari Menhut, kata Vanda. (ham)