KOMPAS
Sabtu, 20 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
PDI-P: Indikasi Pelanggaran Naik Jadi 70
Senin, 8 Februari 2010 | 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Semula, Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan ada 45 indikasi penyimpangan dalam kasus Bank Century. Namun, dalam pandangan awal, Senin (8/2/2010) siang tadi, PDI Perjuangan menambah 25 indikasi penyimpangan lagi sehingga secara total ada 70 indikasi penyimpangan terkait skandal bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Melalui juru bicaranya, Eva Kusuma Sundari, menjelaskan, berdasar konstruksi fakta dan permasalahan hukum yang dilengkapi dengan temuan-temuan selama pemeriksaan, Fraksi (PDI-P) menemukan berbagai indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran asas akuntabilitas dalam kebijakan pemberian bail out kepada Bank Century.

PDI-P membagi tiga bagian atas indikasi pelanggaran hukum dalam kasus skandal Bank Century.

1. Merger dan akusisi
BPK menyimpulkan bahwa BI tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan akusisi dan merger yang ditetapkan sendiri dalam merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac.

"Kami menemukan data dan fakta yang menunjukkan pemberian kemudahan, kelonggaran, dan ketidaktegasan BI terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan terutama oleh Bank CIC. Berbagai indikasi pelanggaran pada tahap ini bisa dikategorikan pidana korupsi, money laundring, dan kejahatan perbankan," Eva menuturkan.

2. Proses pemberian FPJP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya perubahan PBI No 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No 10/30/PBI/2008 yang dilakukan beberapa jam menjelang pencairan FPJP.

Dalam tahap ini, kata Eva, terdapat serangkaian pelanggaran aturan perbankan sehingga sepatutnya demi penegakan hukum harus segera dilakukan penanganan kasus untuk memperjelas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

3. Proses penyertaan modal sementara (PMS)
Dalam pemeriksaan BPK ditemukan tidak adanya dukungan data yang komprehensif dan mutakhir bagi penentuan kriteria bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK sehingga menyulitkan penentuan jumlah biaya penyelamatan Bank Century secara pasti sejak awal.

Fraksi PDI-P menyetujui temuan BPK yang menyatakan bahwa keberadaan Komite Koordinasi (KK) belum dibentuk berdasarkan UU No 24/2004 tentang LPS. Berkaitan dengan pencairan dana PMS, PDI-P menyetujui temuan BPK bahwa PMS (kedua) Rp 2,2 triliun pada tanggal 5 Desember tidak dibahas KK, sedangkan penyaluran PMS setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak mempunyai dasar hukum.

"Fraksi menyimpulkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan perbankan. Dan merekomendasikan agar penegak hukum bertindak tegas dan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BI, KSSK, dan KK dalam kaitan pemberian dana PMS," urai Eva Kusuma Sundari.

Penulis: YAT   |   Editor: msh   |   Sumber : Persda Network Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.