Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 22:07 WIB
"Cicak" Desak KPK Depak Ferry Wibisino
Ade Masayanto | wah | Senin, 8 Februari 2010 | 16:22 WIB
|
Share:

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Komunitas 12 pm membuat mural yang bertemakan cicak menangkap buaya di Jalan Hayam Wuruk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (25/10).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (Cicak) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono ke Kejaksaan Agung. Alasannya, langkah Ferry memberi fasilitas khusus kepada mantan JAM Intel Wisnu Subroto telah melanggar kode etik pegawai KPK.

"KPK mesti tegas membuang duri dalam daging," kata Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febriansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/2/2010). Pemulangan Ferry Wibisono, menurut Febriansyah, untuk menyelamatkan integritas KPK sebagai yang bersih dari segala konflik kepentingan dan pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan tanpa toleransi sedikit pun.

Apalagi, disebutkan dalam peraturan, tindakan mengantarkan seorang saksi yang dperiksa secara khusus, dengan pelakuan berbeda dengan saksi atau tamu lainnya dapat dikategorikan sebagai pemberian privilege, yang berakibat diskriminasi terhadap saksi atau tersangka lain.

"Pasal 6 peraturan KPK tentang kode etik pegawai KPK menyebutkan, kode etik dilakukan tanpa ada toleransi sedikit pun atas penyimpangannya dan mengandung sanksi yang tegas bagi pegawai komisi yang melanggarnya," ujarnya.

Pelanggaran kode etik pegawai KPK diatur pada Peraturan KPK Nomor 05 P.KPK tahun 2006. Ferry diduga melanggar peraturan pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf c, Pasal 7 Ayat (2) Huruf d, dan Pasal 7 Ayat (2) Huruf h.

Selain digawangi ICW, Cicak juga berisi lembaga masyarakat lainnya. Mereka yang ikut mendorong pemecatan Ferry, antara lain Komite Penyelidikan dan Pembarantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisisme (KP2KKN), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Gerakan ini juga diikuti Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat Korupsi FH UGM).