Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:07 WIB
Pengacara George Aditjondro
Penganiayaan Ramadhan Soal Sederhana
| hertanto | Senin, 8 Februari 2010 | 15:37 WIB
|
Share:

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Penulis buku "Membongkar Gurita Cikeas", George Junus Aditjondro saat prelaunching bukunya di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim pengacara George Junus Aditjondro, Panca Nainggolan, menilai kasus tuduhan bahwa kliennya menganiaya Ramadhan Pohan adalah perkara sederhana.

"Persoalan itu tidak perlu dibesar-besarkan karena masalah sederhana," kata Panca sebelum meninggalkan Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (8/2/2010).

Panca bahkan yakin Ramadhan Pohan tidak menganggap laporan penganiayaan itu sebagai persoalan besar karena ada hubungan sebab akibat dalam tindakan penganiayaan itu.

Anggota tim Koalisi Advokat Muda itu menjelaskan, dugaan tindakan penganiayaan George terhadap anggota Fraksi Partai Demokrat itu sebagai proses perkembangan demokrasi.

"Justru klien kami menjalankan kontrol sosial melalui pembuatan buku untuk mengkritisi kebijakan pemerintah," ujar Panca.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Edy Pramono menyatakan, penyidik sudah mengirimkan surat penggilan kepada George di Yogyakarta.

Penyidik melayangkan surat penggilan sebagai tersangka kepada George, Senin (8/2/2010), dalam dugaan penganiayaan terhadap mantan Pemimpin Redaksi Harian Jurnal Nasional.

Dalam kronologi, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (30/12/2009). Ramadhan Pohan yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat melaporkan penulis buku Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century itu karena dituduh memukulnya.

Ramadhan terkena kibasan buku saat diskusi dan peluncuran buku karya Aditjondro di Doekoen Coffe, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ramadhan mengharapkan polisi menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas terhadap George yang melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan.

Polisi mengenakan hal itu kepada George sesuai Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 352 tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.

Persoalan itu tidak perlu dibesar-besarkan karena masalah sederhana.
Sumber :
ANT
Advertorial
»