JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pembacaan pandangan sementara fraksi pada rapat Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR, Senin (8/2/2010), Fraksi Partai Demokrat tetap berpendapat bahwa tak ada kesalahan yang ditemukan dalam proses dana talangan (bail out) Bank Century.
Tak ada satu unsur pun yang dinilai melanggar hukum, baik penetapan bank gagal berdampak sistemik maupun pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) maupun penyertaan modal sementara (PMS).
"Pemberian FPJP sudah sesuai perundang-undangan, salah satunya berdasarkan Perppu No 4 Tahun 2008. Perubahan peraturan Bank Indonesia tak semata-mata juga dijadikan untuk Bank Century," tutur Achsanul Kosasih yang ditugaskan untuk membaca pandangan sementara Demokrat.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dinilai memang sudah seharusnya dilakukan untuk mencegah dampak krisis global kepada Indonesia. Achsanul juga mengatakan, pemberian PMS tidak memenuhi unsur melanggar hukum menurut UU LPS.
Selain itu, Demokrat melihat belum terjadi kerugian negara dalam kebijakan pemberian PMS karena aset Bank Century kini ada di Bank Mutiara. Sesuai UU LPS, dalam lima tahun ke depan, saham Bank Mutiara bisa dijual kepada investor untuk mengganti uang ke LPS.
"Kami juga meminta pengusutan terhadap aliran dana terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Achsanul.
Meski demikian, Demokrat mengakui bahwa kebijakan proses akuisi dan merger tiga bank pada tahun 2001-2005 mengandung banyak masalah. Bank Indonesia dinilai tidak tegas sejak awal kepada Bank Century sehingga kemudian makin leluasa melakukan pelanggaran.

