JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro, melakukan pembicaraan dengan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy perihal penetapan tersangka kliennya atas kasus penganiayaan ringan terhadap anggota DPR, Ramadhan Pohan.
"Tadi kita coba sharing dengan Kapolres," ucap salah satu kuasa hukum George, Panca Nainggolan, seusai menemui Kapolres, Senin (8/2/2010). Dia ditemani dua pengacara lainnya.
Panca menjelaskan kepada Kapolres, pihaknya mempertanyakan masalah surat pemberitahuan penetapan tersangka serta pemanggilan pemeriksaan yang menurut polisi telah dikirimkan ke kediaman George di Yogyakarta. Menurut dia, pihaknya belum menerima surat resmi itu.
"Kami sampaikan kepada Kapolres sampai saat ini Bang George belum menerima secara formal surat tersebut. Beliau (Kapolres) katakan akan cek kembali ke mana surat pemanggilan tersebut. Surat itu, kata beliau, sudah dikirimkan hari Rabu," jelas dia.
Berarti hari ini George mangkir dari jadwal pemeriksaan? "Oh, enggak. Prosedurnya kan yang dipanggil ini akan datang bila surat sudah diterima. Nanti kan akan ada pemanggilan kedua," kata Panca.

