Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:06 WIB
George Akan Diperiksa Sebagai Tersangka
Sandro Gatra | wah | Minggu, 7 Februari 2010 | 20:25 WIB
|
Share:

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro saat prelaunching bukunya di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan rencananya akan memeriksa penulis buku George Junus Aditjondro besok, Senin (8/2/2010). Dia akan diperiksa sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota DPR Ramadhan Pohan.

"Besok rencananya akan kita periksa," ucap Kepala Polres Jakarta Selatan, Kombes Gatot Edy, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2010).

Kapolres menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ke kediaman George di Yogyakarta. Status tersangka itu ditetapkan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi serta bukti-bukti seperti hasil visum dan rekaman video saat pemukulan terjadi.

Ketika ditanya mengenai pengakuan pihak George bahwa surat pemanggilan pemeriksaan belum diterima George, Kapolres menjawab, "Kami telah kirim surat hari Rabu kemarin ke rumah di Yogyakarta."

Kepolisian menjerat George pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. George memukul anggota Fraksi Demokrat itu ketika acara pra launching buku karangannya berjudul Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, pada 30 Desember 2009.

Advertorial
»