JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR Ramadhan Pohan, korban penganiayaan ringan oleh George Junus Aditjondro, mengatakan, ia menyambut baik penetapan tersangka terhadap George oleh polisi meskipun proses hukum di kepolisian dinilainya berjalan lambat.
"Saya sambut baik karena ini bagian dari proses hukum," ucap Ramadhan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2010), saat dimintai tanggapan penetapan tersangka George.
Seperti diberitakan, kepolisian menjerat George Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Ramadhan menjelaskan, proses hukum berjalan lambat lantaran tidak ada iktikad baik dari penulis buku itu untuk segera menyelesaikan masalah ini. "Sebenarnya dari polisi cepat. Tapi George sendiri ada kesan memperlama," kata dia.
"George selalu berpindah-pindah. Keliling-keliling daerah, tidak terlacak polisi. Mungkin itu yang menghambat pihak kepolisian," tambahnya.
George, kata anggota Fraksi Demokrat itu, juga tidak beriktikad baik kepadanya semenjak peristiwa penganiayaan di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, pada 30 Desember 2009 lalu hingga saat ini. Pemukulan itu terjadi saat acara pra-launching buku Goerge berjudul Membongkar Gurita Cikeas di Balik Skandal Bank Century yang kontroversial.
"Tidak ada iktikad baik. Malah teman-teman media yang menyarankan supaya memaafkan. Kenapa saya harus tergesa-gesa memaafkan kalau George sendiri tidak meminta maaf," tegas dia.
Jika nanti George meminta maaf kepada Anda? "Saya dengan hati terbuka akan menyambut baik dan akan saya maafkan. Tapi kalau proses hukumnya itu kewenangan polisi. Namun, jika ada perdamaian akan mempengaruhi vonis di pengadilan nanti," jawab dia.
George memukul Ramadhan dengan buku yang dipegangnya. Hantaman buku mengenai sekitar mata.
Setelah itu, Ramadhan langsung melaporkan tindak pidana penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya yang kemudian oleh pihak Polda diarahkan ke Polres Jaksel. Ia pun telah menjalani visum di Rumah Sakit Jakarta.
"Saya sudah diperiksa dua kali. Bukti-bukti sudah di tangan polisi," tambah dia.

