Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:04 WIB
KODE ETIK
Saat Wisnu Melewati Pintu Samping KPK...
| Sabtu, 6 Februari 2010 | 02:52 WIB
|
Share:

Menunggu, mencegat, dan mewawancarai adalah rutinitas wartawan yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Demi sterilitas, wartawan dan tamu tak bisa sembarang masuk ke Gedung KPK, terutama di gedung utama yang menjadi kantor staf, pimpinan, dan ruang pemeriksaan. Wartawan hanya masuk jika ada keperlu- an khusus, seperti konferensi pers.

Kamis (4/2), wartawan yang menunggu di Gedung KPK le- bih banyak dari hari biasa. Maklum, hari itu ada kabar Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Anggodo Widjojo. Tak satu wartawan pun yang melihat kapan Wisnu masuk. Ada yang mengabarkan, dia sudah masuk sebelum pukul 09.00.

Namun, wartawan tetap menunggu. Pukul 15.15, Febridiansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch, menghampiri wartawan yang berjaga di pintu masuk KPK. ”Eh, Wisnu diperiksa KPK, ya? Aku tadi ketemu dia di lift, berdua dengan Ferry Wibisono (Direktur Penuntutan KPK) turun ke lantai bawah,” kata Febri yang sore itu menyampaikan laporan masalah korupsi sektor kehutanan.

”Jangan-jangan Wisnu lewat pintu samping,” beberapa wartawan berteriak dan segera berhamburan ke samping Gedung KPK. Namun, terlambat. Wisnu telah pergi. Bagian keamanan KPK membenarkan, Wisnu baru pergi diantar oleh Ferry, yunior Wisnu di Kejaksaan Agung.

Apabila KPK memberikan perlakuan khusus kepada terperiksa, itu luar biasa. Apalagi, terperiksa adalah Wisnu yang suaranya beberapa kali muncul dalam rekaman pembicaraan dengan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009.

Dalam temuan Tim Verifikasi Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Wisnu dianggap berperan aktif merancang dan berkomunikasi dengan Anggodo dalam proses penyidikan dua unsur pimpinan KPK yang waktu itu menjadi tersangka Polri.

Chandra M Hamzah mengaku terkejut dengan kejadian itu. Saat peristiwa terjadi, dia tengah berada di luar kantor. ”Saksi yang boleh lewat pintu samping adalah saksi kunci yang dilindungi, terutama karena masalah keamanan. Apakah Wisnu termasuk yang seperti itu? Saya kira tidak,” katanya.

Peraturan KPK Nomor 05 P Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan, pegawai KPK dilarang bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja, tamu, bawahan, ataupun atasan.

Selain itu, pegawai KPK juga dilarang melakukan kegiatan lain dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tak langsung patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan posisi sebagai pegawai komisi.

Publik pun menunggu komitmen KPK.... (AHMAD ARIF)

 

Advertorial
»