JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan memberi perlindungan berupa konseling kepada mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto yang berstatus saksi kasus dugaan suap dan penghalangan pengusutan kasus korupsi dengan tersangka Anggodo.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/2/2010). "Kita klarifikasi dulu, karena dia kan sudah tidak ada di struktur kejaksaan, seorang mantan jaksa. Ya, konseling saja sesuai alat bukti," ujar Hendarman.
Seperti diberitakan, Wisnu dipanggil sebagai saksi karena namanya beberapa kali terdengar dalam rekaman pembicaraan dengan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), 3 November 2009.
Temuan tim verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bahwa Wisnu berperan aktif dan berkomunikasi dengan Anggodo dalam proses penyidikan unsur pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, yang saat ini menjadi tersangka Polri.

