Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:02 WIB
Fraksi Hanura Belum "Sentuh" Wacana Pemakzulan
Rachmat Hidayat | Edj | Kamis, 4 Februari 2010 | 18:17 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbeda dengan sikap Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dalam kesimpulan sementara belum menyentuh isu pemakzulan terhadap Presiden SBY. Anggota Pansus Angket Kasus Bank Century DPR dari Hanura, Akbar Faisal, mengungkapkan, Hanura punya cara pandang lain terhadap wacana itu.

"Masing-masing fraksi punya cara pandang sendiri. Kami tidak bisa mengomentari apa yang diumumkan teman-teman Gerindra, itu hak prerogatif mereka," kata Akbar Faisal.

Fraksinya, tegasnya, sejak awal meminta agar Presiden dapat dimintai keterangannya oleh Pansus Angket Kasus Bank Century yang juga belum terlaksana. Atas dasar ini, ujarnya, Hanura belum bisa mengatakan Presiden SBY ikut bertanggung jawab atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi atas kasus Bank Century ini. "Sejak awal sampai sekarang kami selalu menyatakan telah cukup alasan untuk meminta keterangan Presiden," kata Akbar Faisal.

"Kita belum bisa memasukkan (wacana pemakzulan pada kesimpulan sementara) karena kita belum tahu di mana kaitannya. Oleh karena itu, kami meminta kepada Presiden memberikan keterangan," ujarnya lagi.

Akbar menyatakan siap urun rembuk soal tempat pertemuan antara Pansus dan Presiden SBY bila itu dilakukan. "Soal tempat, bisa kita bicarakan bersama. Kalau memang, katakanlah simbol-simbol negara akan tercederai," tegas Akbar Faisal seraya memastikan pula bahwa fraksinya tetap meminta adanya konfrontasi antara Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Pansus.

Akbar juga menegaskan, penanganan Bank Century dilakukan dengan menggunakan uang yang diperoleh dari Bank Indonesia (BI) melalui fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan menggunakan dana dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam penyertaan modal sementara (PMS) untuk sesuatu yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh negara karena uang itu uang negara.

"Karena itu, negara dirugikan hingga Rp 3 triliun lebih di luar dari aliran dana PMS yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPK," tegasnya lagi.

Sumber :
Persda Network
Advertorial
»