JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi kasus dugaan suap dan penghalangan pengusutan kasus korupsi, Ary Muladi, seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/2/2010) di Gedung KPK, Jakarta, mengaku ditanyai seputar permintaan perlindungannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penyidik bertanya, kenapa saya minta perlindungan ke LPSK, dan atas permintaan siapa. Penyidik juga bertanya apakah saya menerima ancaman," ujarnya kepada para wartawan.
Ary mengatakan, dirinya sama sekali tidak mendapatkan ancaman dari pihak mana pun. Soal perlindungan ke LPSK, Ary mengaku sekadar ikut tersangka Anggodo Widjojo. Namun, mengapa Anggodo meminta perlindungan ke LPSK, Ary mengaku tidak tahu.

