JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mendapat perlakuan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai diperiksa, alih-alih keluar melalui pintu depan Gedung KPK seperti terperiksa dan tersangka korupsi lainnya, Wisnu, dengan didampingi Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, meninggalkan pintu samping sehingga luput dari pantauan wartawan, Kamis (4/2/2010) sekitar pukul 15.15.
Wisnu adalah saksi dalam kasus dugaan suap dan penghalangan pengusutan kasus korupsi dengan tersangka Anggodo Widjojo. Padahal, Anggodo dan saksi Ary Muladi, yang turut diperiksa KPK hari ini, keluar melalui pintu depan. "Ini menunjukkan adanya diskriminasi," tegas peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah.
Febri, bersama aktivis antikorupsi lainnya, memergoki Ferry mendampingi Wisnu ketika hendak meninggalkan lembaga antikorupsi tersebut. Febri mengatakan, dia dan teman-teman ICW berpapasan di dalam lift. Namun, saat itu Febri tidak tahu niat Ferry yang hendak memfasilitasi Wisnu keluar lewat pintu samping.
Ketika hendak dikonfirmasi, Ferry tidak dapat dihubungi. Juru Bicara KPK Johan Budi pun mengaku tidak tahu-menahu hal ini. "Aku lagi berada di luar," ujar Johan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah juga mengaku tidak mengetahui hal ini. "Saya lagi berada di Komisi Yudisial. Tapi nanti kita akan evaluasi," ujar Chandra.
Coreng wajah KPK
Febri menambahkan, praktik perlakuan khusus seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. "KPK bisa tercoreng karena hal ini," ujarnya.
Ke depannya, Febri berharap hal seperti ini tidak terulang kembali. Menyusul hal ini, para wartawan KPK pun langsung melayangkan surat protes atas kejadian ini ke pimpinan KPK. Dalam surat itu, para wartawan, salah satu mitra kerja KPK, menuntut penjelasan soal ini. Surat protes ini ditandatangani puluhan pekerja media.

