JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Hanura mengungkapkan ada 62 bentuk penyimpangan yang diindikasikan perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century (kini Bank Mutiara). Anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faizal menyampaikan hal ini dalam paparannya terkait pandangan sementara Fraksi Partai Hanura, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/1/2010).
Menurutnya, penyimpangan ini merupakan salah satu bentuk dari upaya yang dilakukan secara berlanjut untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan keuangan bank yang berujung pada kerugian negara. "Keseluruhan penyimpangan sementara ini telah berjumlah 62 buah," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, dia merinci, sebanyak 16 penyimpangan terungkap dalam operasional Bank CIC serta proses akusisi dan merger. "Kami kan proses investigatif ini mulai dari bank CIC, dan ketahuan kalau ada penyimpangan di sana," ujarnya.
Kemudian, sebanyak 25 penyimpangan terjadi saat merger Bank Century, sebanyak delapan penyimpangan terkait dengan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek atau FPJP kepada Bank Century dan sebanyak 13 penyimpangan dalam penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdamapak sistemik.
Di sisi lain, Fraksi Partai Hanura juga mengungkapkan sepuluh pihak yang diduga kuat ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. "Pihak yag diduga bertanggungjawab itu terkait dengan indikasi adanya tindak pidana korupsi," tuturnya.
Sepuluh pihak yang diduga bertanggungjawab versi Fraksi Hanura tersebut, antara lain, manajemen Bank CIC, manajemen Century lama, manajemen Century baru, pejabat Bank Indonesia periode akusisi dan merger, pejabat BI periode pascamerger dan pemberian FPJP, pejabat BI dalam proses pemberian Penyertaan Modal Sementara atau PMS. Kemudian Pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan atau KSSSK, pejabat Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjutak, pejabat Komite Koordinasi, dan pejabat Lembaga Penjamin Simpanan.

