Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bendera, Polisi Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 04/02/2010, 12:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan tersangka dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat atau Bendera, yakni Ferdy Simaun dan Mustar Bona Ventura, dinilai melanggar hukum. Kepolisian dinilai telah menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan kedua aktivis itu sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Demikian dikatakan Saor Siagian, salah satu kuasa hukum Ferdy dan Mustar, saat mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2010). Ia datang bersama belasan pengacara lain yang tergabung dalam Tim Advokasi Pembongkar Skandal Bank Century. Mereka menyampaikan surat ketidaksediaan kedua kliennya untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

Saor menjelaskan, penetapan tersangka itu melanggar UUD 1945 Pasal 30, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 25 dan Pasal 41, KUHAP Pasal 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan peraturan-peraturan lain.

"Di Pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi jelas dituliskan, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi," paparnya.

"Kami lihat juga KPK sedang sidik kasus Century seperti memeriksa Budi Sampoerna. Tiba-tiba polisi tetapkan tersangka. Kami lihat polisi bukan memberantas korupsi tapi menghambat pemberantasan korupsi. Ini menebar ancaman kepada KPK dan Pansus di DPR," lontar Saor.

Seperti diberitakan, keduanya ditetapkan tersangka atas laporan Siti Hartarti Murdaya dan Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP lantaran menyebutkan beberapa anggota tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang menerima aliran dana Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com