JAKARTA, KOMPAS.com ”Kalau membawa hewan itu ke jalan raya, bisa mengganggu keamanan dan ketertiban pengguna jalan lain,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (3/2/2010). Boy menyatakan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mewajibkan pengunjuk rasa menjaga ketertiban. Pengunjuk rasa juga dilarang membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. ”Jika kerbaunya tiba-tiba stres lalu lari ke kerumunan, mobil, atau motor, siapa yang bisa menjaganya. Itu sama saja dengan tak memenuhi UU,” kata Boy. Kerbau dibawa dalam unjuk rasa yang digelar Pemuda Cinta Tanah Air menyambut 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono di Jakarta, 28 Januari lalu. Presiden Yudhoyono pada pembukaan rapat kerja dengan para menteri dan gubernur se-Indonesia di Istana Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa, memprihatinkan unjuk rasa yang dinilainya tidak beretika itu ( Secara terpisah, Rabu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, rapat kerja pemerintah yang dipimpin Presiden selama dua hari di Cipanas sama sekali tidak membahas demo 28 Januari lalu. Presiden hanya meminta perhatian terhadap adanya peserta demo yang dinilai tidak etis. Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengakui, Presiden Yudhoyono terpilih sebagai presiden tahun 2004 karena simpati masyarakat yang memandangnya sebagai korban dan sikap santunnya. Namun, pencitraan sebagai korban itu tidak relevan untuk terus dipertahankan. ”Sekarang rakyat membutuhkan figur yang kuat dan mampu mengayomi. Bukan korban. Sosok korban justru akan mengesankan kelemahan,” ujar Agus. Meskipun caranya tidak tepat, persoalan yang lebih substansial adalah pesan yang ingin disampaikan pengunjuk rasa. Sebagai Presiden, Yudhoyono diharapkan lebih merespons persoalan substansial itu. Agus berpendapat, mungkin sebagian orang mengkritik Presiden Yudhoyono karena motif politik tersendiri, tetapi tidak bisa dipukul rata semua pengkritik seperti itu. Ada kelompok yang benar-benar memperjuangkan prinsip antikorupsi atau perbaikan tata kelola pemerintahan. ”Jika Presiden ingin merespons kelompok yang dinilainya punya agenda politik sendiri, sebaiknya tunjuk nama saja,” katanya. Secara terpisah, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, menuturkan, seharusnya Presiden tak perlu menyampaikan keluh kesah secara langsung. Persoalan itu seharusnya disampaikan juru bicara atau menteri agar tak muncul penilaian keliru terhadap kepemimpinan Yudhoyono.

