JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) Imam Suhardjo mengatakan keterkejutannya ketika mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers, Rabu (3/2/2010) di Kantor PP Parmusi, Jakarta. Bachtiar sendiri sampai saat ini masih merupakan Ketua Umum PP Parmusi yang aktif.
"Beliau kami kenal sebagai pemimpin yang jujur, bersih, peduli rakyat miskin, dan mendukung tata pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Imam Suhardjo, Rabu di Jakarta.
Saat ini selain aktif sebagai Ketua Umum PP Parmusi, Bachtiar juga aktif sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan juga aktif di berbagai organisasi masyarakat lainnya.
"Penetapan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka yang dinyatakan olek KPK melalui Juru Bicara KPK Johan Budi di media massa, dengan tanpa mendahului pengiriman surat resmi lembaga KPK, terkesan subyektif terburu-buru, dan tidak mencerminkan sikap yang profesional," ujar Imam Suhardjo.
Langkah KPK yang demikian, kata dia, dinilai sebagai bagian dari upaya pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter seorang tokoh nasional.
"PP Parmusi khawatir penetapan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka tidak murni persoalan hukum, melainkan didorong oleh motif-motif kepentingan politik," ungkap Imam.
PP Parmusi berharap KPK menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan Bachtiar sampai ada keputusan tetap di lembaga peradilan.
"PP Parmusi meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan trial by the press sebelum ada keputusan resmi dari lembaga peradilan," ujar Imam Suhardjo.
Bachtiar Chamsyah tersandung kasus dugaan korupsi karena program pengadaan mesin jahit dan sapi potong semasa dia menjabat sebagai menteri sosial dalam Kabinet Inonesia Bersatu I.

