JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan istilah dan ikon kerbau untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam unjuk rasa 28 Januari dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol kenegaraan.
Sekjen Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, seharusnya pelaku aksi tersebut bisa diproses secara hukum. "Ini bentuk demokrasi yang tak beretika. Seharusnya aparat hukum bisa melakukan pencegahan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2010).
Menurut Amir, bentuk penyampaian aspirasi verbal yang dinilainya anarki itu tidak pernah ada di negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Ketika Presiden mencoba memberikan respon malah diserang balik.
Saat ini, jelas dia, tak ada lagi perangkat hukum yang melindungi Presiden terhadap penghinaan setelah aturan soal itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, jika Presiden merasa terhina, dia harus menempuh jalur pengaduan ke polisi berdasarkan Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik. "Masak Presiden harus mengadu sana-sini di tengah kesibukannya," tandasnya.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada perangkat hukum untuk melindungi simbol negara, khususnya Presiden, terhadap penghinaan. Seruan itu, lanjut Amir, bisa menjadi agenda legislasi bagi anggota Dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.