JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnaen Yunus saat ini sedang duduk di kursi terdakwa. Ia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2010), sebagai terdakwa perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.
Zulkarnaen mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak biru muda. Ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa Jeffry sambil menunduk.
Dakwaan jaksa menyebutkan antara lain, Zulkarnaen selaku Dirjen AHU, melaksanakan keputusan Dirjen AHU Romli Atmasasmita tentang Tata Cara penyampaian permohonan dan pengesahan badan hukum tanpa evaluasi lebih dulu.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Taksin. Zulkarnaen didampingi penasihat hukum Sulistyowati.
Dalam perkara korupsi Sisminbakum, tiga orang sudah diadili, yakni Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen AHU) dan Yohanes Waworuntu (Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana Sisminbakum).
Saat ini Zulkarnaen sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam perkara korupsi pengadaan mesin absensi sidik jari. "Petugas sudah datang untuk menjemput Pak Zulkarnaen, lalu menuju PN Jaksel," ujar Sulistyowati ketika dihubungi sekitar pukul 8.45.

