CIPANAS, KOMPAS.com - Pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono akibat kasus Bank Century sebenarnya sama sekali tidak ada pintu masuk.
Pasalnya, tidak ada alasan formal maupun material yang bisa digunakan oleh DPR untuk mengajukan permakzulan kepada MPR.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, saat ditanya pers, sebelum mengikuti rapat kerja pemerintah di Istana Kepresidenan, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (2/2).
"Tidak ada pintu masuknya untuk memakzulkan SBY-Boediono hanya karena kasus Bank Century. Coba, alasan formal dan material hukum apa yang bisa dijadikan alasan dan argumen untuk memakzulkan pemimpin itu?" tanya Patrialis.
Menurut Patrialis, jika dicari-cari alasan formal hukum, sejauh ini tidak ada ketentuan undang-undang atau UUD 1945 yang dilanggar.
"Dalam penyehatan Bank Century juga tidak ada keputusan kesalahan di pemerintah. Saya sudah dengar dari teman-teman Pansus DPR," kata Patrialis.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4 Tahun 2008, tambah Patrialis, juga tidak ada yang menolak sehingga masih menjadi dasar untuk pemberian dana penyertaan kepada Bank Century.
"Sebaliknya, kalau mau dicari-cari alasan material sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7A UUD 1945, antara lain melakukan pengkhianatan terhadap negara. Pengkhianatan yang mana? Karena justru, SBY-Boediono siang dan malam sangat serius mengukuhkan NKRI. Jadi, sangat jauh mengkaitkan dengan unsur pengkhianatan itu," lanjut Patrialis.
Terkait syarat permakzulan jika SBY-Boediono melakukan korupsi, Patrialis juga mengatakan alasan itu tidak bisa digunakan. "Justru sebagai Presiden dan Wapres, SBY-Boediono sangat serius memberantas korupsi. Di awal pemerintahan saja, SBY-Boediono sudah mengganyang mafia hukum. Bahkan, sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Juga mengamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga pimpinannya yang hanya dua ditetapkan menjadi lima orang. Jadi di mana korupsinya?" kata Patrialis lagi.
Mengenai suap-menyuap, Patrialis juga menyatakan komitmen SBY-Boediono jelas. "Sebelum terjadinya suap-menyuap, Presiden dan Wapres sudah meminta menteri untuk meneken Pakta Integritas agar tidak terjadi upaya suap menyuap," papar Patrialis.
"Apalagi tuduhan melakukan perbuatan tercela. Sama sekali tidak ada. Isu pun tidak ada. Dari persyaratan substansial ,ateril, tidak ada jalan untuk menjatuhkan pemerintah sekarang," ujarnya.
Impeachment Abdurrahman Wahid
Ditanya analogi kasus dengan saat jatuhnya mantan Presiden Abdurraahman Wahid, Patrialis juga menyatakan tidak persamannya meskipun--bisa saja dinilai-- prosesnya hampir sama melalui Pansus DPR. Saat Gusdur, DPR juga membentuk Pansus DPR tentang Buloggate.
"Gusdur dulu gampang sekali (dijatuhkan), karena hanya menggunakan Ketetapan MPR. UUD 1945 belum bisa digunakan, karena pada waktu itu masih proses amandemen. Persetujuan MPR terhadap ketentuan impeachment baru diberikan setelah tahun 2001 sehingga belum diberlakukan kepada almarhum waktu itu," kata Patrialis lagi.
Sekarang ini, kata Patrialis, proses permakzulan tidak gampang. "Proses demokrasi pun harus disaring dulu dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, sekali lagi, tak ada pintu masuk untuk permakzulan, kecuali menurut para pengamat yang tidak paham dengan UUD 1945," demikian Patrialis.

