JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Pansus Angket Kasus Bank Century mengungkapkan kesimpulan sementara atas proses pemeriksaan saksi dan dokumen selama dua bulan terakhir.
Sementara ini, PDI Perjuangan menemukan 45 indikasi pelanggaran hukum dari kebijakan bail out Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Anggota Pansus, Hendrawan Supratikno menjelaskan, 45 temuan tersebut merupakan jabaran dari sembilan temuan yang dirumuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatifnya.
"Kami mengembangkan sembilan temuan BPK menjadi 45 temuan yang dibagi dalam tiga kelompok, diantaranya merger dan akusisi, juga FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek)," kata Hendrawan, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Pada laporan kesimpulannya, disebutkan, ada empat lembaga yang terkait dengan permasalahan hukum yaitu Bank Indonesia, Komites Stabilitas Sistem Keuangan, Komite Koordinasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Secara rinci, berikut dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing lembaga :
1. Bank Indonesia
Diskresi terhadap aturan. Banyak aturan internal BI yang dilanggar dalam proses akuisi dan merger tiga bank (Bank Pikko, Danpac dan CIC). Aturan yang dilanggara antara lain:
2. Komites Stabilitas Sistem Keuangan
3. Komite Koordinasi
4. Lembaga Penjamin Simpanan
Salah seorang pimpinan Pansus asal F-PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan, pejabat yang bertanggungjawab atas kebijakan-kebijakan tersebut bisa dimintakan pertanggungjawaban jika terbukti kebijakan yang diambilnya melanggar hukum dan perundang-undangan. Akan tetapi, PDI Perjuangan masih enggan menyebutkan nama pejabat yang harus dimintakan pertanggungjawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.