Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Ada 45 Indikasi Pelanggaran "Bail Out" Century

Kompas.com - 02/02/2010, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Pansus Angket Kasus Bank Century mengungkapkan kesimpulan sementara atas proses pemeriksaan saksi dan dokumen selama dua bulan terakhir.

Sementara ini, PDI Perjuangan menemukan 45 indikasi pelanggaran hukum dari kebijakan bail out Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Anggota Pansus, Hendrawan Supratikno menjelaskan, 45 temuan tersebut merupakan jabaran dari sembilan temuan yang dirumuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatifnya.

"Kami mengembangkan sembilan temuan BPK menjadi 45 temuan yang dibagi dalam tiga kelompok, diantaranya merger dan akusisi, juga FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek)," kata Hendrawan, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Pada laporan kesimpulannya, disebutkan, ada empat lembaga yang terkait dengan permasalahan hukum yaitu Bank Indonesia, Komites Stabilitas Sistem Keuangan, Komite Koordinasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Secara rinci, berikut dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing lembaga :

1. Bank Indonesia

Diskresi terhadap aturan. Banyak aturan internal BI yang dilanggar dalam proses akuisi dan merger tiga bank (Bank Pikko, Danpac dan CIC). Aturan yang dilanggara antara lain:

  • * Mengubah peraturan BI tentang penentuan capital adequacy ratio (CAR) demi  memfasilitasi pemberian FPJP
  • * Ketidakkonsistenan BI terhadap PBI (peraturan Bank Indonesia) tentang CAR dalam pemberian informasi penggelontoran penyertaan modal sementara (PMS) tahap ketiga dan keempat untuk mencapai CAR 10 persen, sementara PBI yang berlaku mensyaratkan agar CAR positif belum dicabut.
  • * Tidak memiliki data pendukung yang memadai tentang kondisi Bank Century saat ditetapkan sebagai bank gagal, sementara Bank Century dalam status SSU (dalam pengawasan intensif BI).
  • * Tidak memberikan hitungan yang pasti saat memutuskan biaya penyelamatan Bank Century, dan perhitungan tersebut banyak tergantung pada asumsi-asumsi yang mudah berubah
  • * Akad perikatan agunan untuk FPJP yang tidak akurat dan masih mengacu pada PBI yang telah diubah

2. Komites Stabilitas Sistem Keuangan

  • * Tidak menggunakan indikator yang jelas dan model yang terukur dalam menentukan Bank Century sebagai bank gagal (pertimbangan faktor psikologis yang tidak terukur)
  • * Tidak melakukan koreksi kebijakan terutama terhadap perubahan biaya penyelamatan Bank Century
  • * Ketua KSSK tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS, terutama berkaitan dengan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS

3. Komite Koordinasi

  • * Status pembentukannya tidak berdasar hukum
  • * Pengambilan keputusan tidak sesuai prinsip good governance
  • * Pada saat menyerahkan penanganan Bank century ke LPS tidak disertai penentuan angka penyelamatan Bank Century

4. Lembaga Penjamin Simpanan

  • * Merubah peraturan LPS untuk memfasilitasi pengucuran dana Rp 6,7 triliun dengan cara yang menyalahi prinsip good governance
  • * Tidak melaksanakan assessment (financial and legal) awal sebelum mengucurkan dana penyelamatan Bank Century sebagaimana diatur dalam perundangan
  • * Tetap memberikan dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 2,8 triliun walaupun DPR tidak menyetujui Perppu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK pada tanggal 18 Desember 2008

Salah seorang pimpinan Pansus asal F-PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan, pejabat yang bertanggungjawab atas kebijakan-kebijakan tersebut bisa dimintakan pertanggungjawaban jika terbukti kebijakan yang diambilnya melanggar hukum dan perundang-undangan. Akan tetapi, PDI Perjuangan masih enggan menyebutkan nama pejabat yang harus dimintakan pertanggungjawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com