JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan memberlakukan penahanan terhadap tersangka mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.
Sebelumnya, pada Senin (1/2/2010) kemarin, KPK menetapkan Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial pada 2004 dan 2006 lalu.
"Seorang tersangka itu bisa ditahan bisa juga tidak. Sampai hari ini untuk tersangka BC belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (2/2/2010), di Gedung KPK, Jakarta.
Ia mengatakan, penahanan hanya akan dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan. "Untuk BC sementara ini belum. Itu tergantung penyidik," katanya. Sementara mengenai pencekalan, Johan mengatakan belum mengetahui apakah juga sudah diberlakukan terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP ini.
Sementara itu, dalam kasus ini, KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan tiga orang pegawai Departemen Sosial.
Seperti diketahui dalam kasus ini Bachtiar diduga telah merugikan negara sebesar Rp 24 miliar untuk kasus mesin jahit dan Rp 3,6 miliar untuk kasus sapi. Nilai proyek untuk kasus mesin jahit Rp 51 miliar dan kasus sapi sekitar Rp 19 miliar.
Untuk kasus ini BC disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Ia mengatakan, modus dari kasus korupsi tersebut berupa penggelembungan (mark up) dan penunjukkan langsung. "Ada dugaan penggelembungan dalam pelaksanaan program atau proyek ini dilakukan dengan penunjukkan langsung," kata Johan.

