Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:00 WIB
Kasus Anggodo, KPK Periksa Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi
Leo Sunu | msh | Senin, 1 Februari 2010 | 16:15 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiharsa memenuhi panggilan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan) di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Selasa (10/11). Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi seputar dugaan keterlibatannya yang disebut-sebut dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang pejabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi kasus Anggodo Widjojo. Mereka adalah Wakil Ketua LPSK Ketut Sudiharsa dan anggota bagian Perlindungan Myra Diarsi.

"Hari ini diperiksa empat orang untuk tersangka Anggodo Widjojo. Yaitu Ketut Sudiharsa, Myra Diarsi, Ary Muladi, dan seorang Staf Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/2/2010).

Seperti diketahui, Ketut dan Myra merupakan sosok yang diduga ikut terlibat dalam upaya penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, adik dari Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, kepada oknum KPK. Keduanya akan diperiksa seputar kapasitas LPSK soal perlindungan terkait kasus Anggodo Widjojo.

Baik Ketut maupun Myra sudah dinonaktifkan pascapemutaran rekaman penyadapan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Advertorial
»