JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono mengingatkan, cara-cara dalam demokrasi harus ditempuh sesuai ketentuan yang elegan. Bagi Boediono, dirinya tidak masalah kalaupun harus kehilangan jabatan sebab dirinya hanya mengabdi bagi kepentingan dan kesejahteraan bangsa dan negara.
Pernyataan Boediono itu disampaikan Ketua I Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Organisasi Kamrussamad dalam keterangan pers seusai bersama jajaran Hipmi bertemu Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (29/1/2010).
Menurut Wapres, seperti disampaikan Kamrussamad, cara yang ditempuh harus elegan. ”Tidak dengan cara menempuh delegitimasi (kekuasaan), cara yang tidak elok dalam kehidupan bernegara,” katanya.
Menurut Kamrussamad, Boediono justru mengingatkan bangsa Indonesia agar tidak mengulang kegagalan kedua dalam praktik berdemokrasi seperti masa demokrasi liberal pada tahun 1950-1957.
Di tempat yang sama, Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat mengakui kekhawatiran Boediono dengan kondisi kini yang dapat mengarah pada periode demokrasi liberal yang membuat pemerintah tak akan efektif.
”Wapres menegaskan komitmennya bahwa jabatan hilang itu tidak masalah. Tetapi, yang terpenting bagi beliau adalah semata-mata ingin mengabdi untuk bangsa dan negara Indonesia bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Kamrussamad.
Di Bali, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meyakini, kondisi faktual saat ini menggambarkan tidak ada alasan bagi pemakzulan Presiden ataupun Wapres. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencari-cari kesalahan untuk menjatuhkan pemerintahan SBY-Boediono. Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga menilai masih terlalu dini untuk membahas pemakzulan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap pemakzulan tidak dipakai sebagai obral politik karena hal itu sudah diatur oleh konstitusi.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pihaknya siap lahir batin menangani perkara pemakzulan jika kasus bail out berujung di MK. Namun, Mahfud mengingatkan, dalam perkara pemakzulan, dakwaan harus diajukan oleh DPR terkait dugaan pelanggaran hukum.
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengingatkan, pemakzulan merupakan proses politik yang harus dilakukan sesuai syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi mengingatkan, yang penting saat ini adalah memperbaiki citra pemerintah.(BEN/NWO/HAR/ANA)

