JAKARTA, KOMPAS.com- Setara Institute mencatat, sepanjang tahun 2009 setidaknya ada 200 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang mengandung 291 jenis tindakan. Tindakan di sini adalah pelanggaran-pelanggaran yang bisa saja terjadi beberapa kali dalam satu peristiwa.
"Laporan pemantauan Setara Institute selama tiga tahun berturut-turut merekam bahwa pelanggaran kebebasan beragama atau keyakinan beragama yang terjadi di Indonesia bermula dari jaminan setengah hati atas hak untuk bebas beragama," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Rabu (27/1/2010).
Terdapat 10 wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi, yaitu Jawa Barat (51 peristiwa), Jakarta (38), Jawa Timur (23), Banten (10), Nusa Tenggara Barat (9), Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Bali dengan masing-masing 8 peristiwa, serta Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur dengan masing-masing 7 peristiwa.
"Politik pembatasan hak asasi manusia yang diadopsi oleh UUD 1945 pasal 28 J ayat 2 telah membuat jaminan kebebasan beragama dan jaminan hak-hak konstitusional warga negara lainnya terabaikan dan tidak serius ditegakkan," lanjut Hendardi.
Berdasarkan data Setara Institute, dari 291 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, terdapat 139 pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktornya, baik melalui 101 tindakan aktif negara, maupun 38 tindakan pembiaran yang dilakukan oleh negara.
Tindakan pembiaran berupa 23 pembiaran aparat negara atas terjadinya kekerasan dan tindakan kriminal warga negara dan 15 pembiaran karena aparat negara tidak memproses secara hukum atas warga negara yang melakukan tindak pidana.
Dalam laporan Setara Institute juga disebutkan, untuk pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktor, kerangka legal pertanggungjawabannya adalah hukum hak asasi manusia, yang mengikat negara akibat ratifikasi kovenan dan konvensi internasional hak asasi manusia.
Institusi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah, kepolisian (48 tindakan), Departemen Agama (14 tindakan), walikota (8 tindakan), bupati (6 tindakan), dan pengadilan (6 tindakan). Selebihnya adalah institusi-institusi dengan jumlah tindakan di bawah 6 tindakan.
Sementara, 152 tindakan lainnya merupakan tindakan yang dilakukan warga negara dalam bentuk 86 tindakan kriminal atau perbuatan melawan hukum, dan 66 berupa intoleransi yang dilakukan oleh individu atau anggota masyarakat.

